Teman dan sahabat semua yang tercinta, untuk menyatukan apa yang menjadi harapan kita bersama lewat Majelis Mahasiswa Penyelamat Abdya, kami merumuskan beberapa hal tentang MMPA yang dibuat dalam bentuk tanya dan jawab agar lebih mudah dimengerti oleh semua. Tujuannya adalah agar kita semua bisa memiliki satu pandangan agar ke depannya nanti kita semua bisa sejalan dan seiringan. Kita jadi lebih mudah dan ringan dalam melangkah, karena semuanya juga sudah jelas. Berharap agar semua ini dibaca dan dipahami dengan jelas juga sangat mengharapkan ada masukan baik berupa kritikan ataupun saran agar apa yang kita lakukan ini juga bisa menjadi lebih baik lagi. Tolong dengan amat sangat dibantu kritik dan saran, ya!!!
A. PERSPEKTIF MMPA
1. Pertanyaan: Apa itu MMPA?
Jawaban: MMPA adalah singkatan dari Majelis Mahasiswa Penyelamat Abdya. Sebuah organisasi mahasiswa yang bergerak dalam bidang sosial, budaya, dan lingkungan dengan Masyarakat Abdya sebagai fokus utama.
2. Pertanyaan: Apa definisi Masyarakat Abdya menurut MMPA?
Jawaban: Masyarakat Abdya adalah manusia masa depan yang akan menentukan nasib masa depan Abdya.
3. Pertanyaan: Mengapa Masyarakat Abdya menjadi fokus utama MMPA?
Jawaban: Problema yang dihadapi Abdya, bangsa dan negeri selama ini adalah hasil dari kekeliruan atas cara pandang yang kemudian berimplikasi pada perlakuan yang keliru atas manusia Abdya, Aceh dan Indonesia yang disebut sebagai anak dan anak-anak baik sebagai diri sendiri (anak itu sendiri), anggota keluarga, sebagai anggota masyarakat, dan juga sebagai warga negara serta sebagai generasi atau pewaris masa depan.
B. TUJUAN MMPA
1. Pertanyaan: Apa yang menjadi tujuan MMPA?
Jawaban: Terwujudnya masyarakat yang berpikir dan bertindak benar.
2. Pertanyaan: Apa makna berpikir dan bertindak benar menurut MMPA?
Jawaban: Suatu masyarakat Abdya yang memiliki cara pandang (mindset dan mindview) masa depan yang bertolak dari kesadaran atas diri dan negeri serta dunia.
C. PROGRAM DAN KEGIATAN MMPA
1. Pertanyaan: Apa saja yang dilakukan MMPA untuk mewujudkan tujuan dimaksud?
Jawaban: Melakukan program pendidikan sosial, budaya, dan lingkungan berperspektif kepentingan Masyarakat Abdya serta anak negeri sebagai manusia masa depan Abdya, Aceh, Indonesia dan dunia.
2. Pertanyaan: Apa saja bentuk-bentuk kegiatan MMPA?
Jawaban: MMPA akan melakukan kegiatan pendidikan kritis dan pendidikan alternatif berbasis metode penulisan, publikasi, dan seni serta pendampingan, dan juga bantuan darurat.
3. Pertanyaan: Apa saja jenis-jenis kegiatan yang didukung atau dilaksanakan oleh MMPA?
Jawaban: Semua kegiatan yang sifatnya dapat mengubah pola pikir masyarakat dan memperbaiki kehidupan masyarakat (bisa dalam bentuk tulisan, penerbitan, pelatihan, dukungan, bantuan, emergency response, advokasi, dan mediasi).
D. PERAN DAN WILAYAH KERJA MMPA
1. Pertanyaan: Apa saja peran yang dilakukan MMPA?
Jawaban: MMPA berperan sebagai wadah atau organisasi payung yang melakukan penggalangan (dana, alat/peralatan, bahan, tenaga, dan lainnya), advokasi (promosi dan kampanye), dan mediasi.
2. Pertanyaan: Seberapa luas wilayah kerja MMPA?
Jawaban: MMPA adalah sebuah gerakan mahasiswa Abdya dalam lingkup Banda Aceh - Abdya.
E. KEANGGOTAAN MMPA
1. Pertanyaan: Siapa saja anggota MMPA?
Jawaban: Anggota MMPA terdiri dari ;
a) Anggota biasa adalah pendiri dan anggota baru yang sudah ditetapkan atau disahkan sebagai anggota MMPA, memiliki hak suara, hak dipilih, dan hak memilih.
b) Anggota luar biasa adalah individu yang memiliki kepakaran di bidangnya dan ditetapkan sebagai ketua dan atau anggota dewan pakar, dan hanya memiliki hak suara (menyampaikan saran dan pandangan serta masukan dalam kapasitas memberi binaan).
c) Anggota kehormatan adalah anggota yang bersedia memberi bantuan dan atau dukungan secara tetap kepada MMPA, hanya memiliki hak suara (memberikan saran dan pendapat serta masukan) dan ditetapkan sebagai ketua dan atau anggota dewan penyantun oleh MMPA.
2. Pertanyaan: Siapa saja yang boleh menjadi anggota baru MMPA?
Jawaban: Individu-individu yang menyandang gelar mahasiswa yang berasal dari Abdya berbasis social. Sedangkan lembaga atau organisasi hanya boleh menjadi mitra kerjasama pelaksanaan kegiatan.
3. Pertanyaan: Bagaimana cara menjadi anggota baru MMPA?
Jawaban: Mengajukan surat permohonan menjadi anggota MMPA yang ditujukan kepada Badan Pelaksana MMPA disertai rekomendasi minimal oleh dua orang anggota MMPA.
4. Pertanyaan: Siapa saja yang boleh mendukung dan atau membantu MMPA?
Jawaban: Semua orang dan atau lembaga/organisasi yang memiliki kesamaan visi dengan MMPA dan tidak mengikat dalam kepentingan politik, ideologi, paham, dan kekuasaan.
5. Pertanyaan: Apakah anggota MMPA boleh mengundurkan diri?
Jawaban: Boleh saja dengan cara memberitahukan secara tertulis kepada Pengurus MMPA
6. Pertanyaan: Kapan berakhir keanggotaan MMPA?
Jawaban: Keanggotaan MMPA berakhir apabila meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan dan atau habisnya masa kuliah/telah wisuda.
7. Pertanyaan: Apa saja hak dan kewajiban anggota MMPA?
Jawaban:
a) Hak Anggota MMPA adalah:
1) Memperoleh informasi tentang seluruh kegiatan MMPA.
2) Mengikuti seluruh aktifitas MMPA.
3) Mengajukan usulan atau saran berkaitan dengan usulan anggota baru dan kegiatan MMPA.
4) Membuat makalah setiap menjadi pemateri minimal tiga halaman 1 spasi.
5) Terlibat dalam seluruh proses pengambilan keputusan.
b) Kewajiban Anggota MMPA adalah:
1) Menyediakan dan memberikan informasi secara tertulis mengenai aktifitas yang mendukung misi dan tujuan MMPA, minimal sekali dalam sebulan di blog MMPA.
2) Membayar iuran keanggotaan sebesar Rp. 1000 x sebulan bagi yang memiliki kemudahan.
3) Setiap anggota (organisasi) melakukan kegiatan inisiatif yang berkaitan dengan misi dan tujuan perkumpulan minimal sekali dalam setahun.
4) Menjadi pemateri, moderator, notulen secara bergiliran dalam setiap diskusi internal
F. STRUKTUR PERKUMPULAN MMPA
1. Pertanyaan: Bagaimana struktur MMPA?
Jawaban: Kepengurusan MMPA terdiri dari
a) Dewan Pakar/Pembina (Ketua dan Anggota),
b) Dewan Etik,
c) Badan Pelaksana (Sekretaris Jendral, Bendahara Umum, Divisi Penggalangan, Divisi Advokasi, Divisi Aksi),
d) Dewan Pengawas (Ketua dan Anggota),
G. MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1. Pertanyaan: Bagaimana MMPA melakukan proses pengambilan keputusan?
Jawaban: Mekanisme pengambilan keputusan:
a) Kongres umum anggota MMPA diselenggarakan sekali dalam setahun atau diusulkan minimal 2/3 dari anggota MMPA.
b) Dalam hal adanya kepentingan MMPA dan atau adanya kasus tertentu yang bersifat mendesak, rapat umum anggota dapat dilaksanakan melalui kongres luar biasa.
c) Keputusan diambil berdasarkan atas musyawarah/mufakat.
d) Pelanggaran kode etik diputuskan melalui proses persidangan pada majelis kode etik.
e) Pemecatan anggota, pengangkatan dan pemberhentian badan pelaksana dilakukan dalam rapat umum anggota MMPA dan dikukuhkan oleh Dewan Etik.
H. MEKANISME PELAKSANAAN KEGIATAN MMPA
1. Pertanyaan: Bagaimana MMPA melakukan kegiatannya?
Jawaban: Sebagai organisasi MMPA akan melakukan kegiatan debat media, diskusi media, pelatihan, silaturrahmi yang dilakukan oleh anggota atau team MMPA dan atau dengan lembaga mitra yang dipercaya oleh anggota MMPA.
I. KODE ETIK MMPA
1. Pertanyaan: Apa yang dimaksud dengan moral dan etika oleh MMPA?
Jawaban: Yang dimaksud dengan moral oleh MMPA adalah keadilan, di mana semua tindakan dan kegiatan yang dilakukan oleh MMPA berdasarkan pada azas keadilan. Etika yang dimaksudkan oleh MMPA adalah kesepakatan bersama, di mana semua tindakan dan kegiatan yang dilakukan oleh MMPA adalah merupakan hasil dari kesepakatan bersama.
2. Pertanyaan: Apa itu Kode Etik MMPA?
Jawaban: Hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh anggota MMPA.
3. Pertanyaan: Apa saja yang menjadi Kode Etik MMPA?
Jawaban:
a) Setiap anggota dilarang melakukan tindakan-tindakan diskriminatif gender, agama, ras, dan etnis.
b) Setiap anggota dilarang melakukan tindakan-tindakan yang merupakan pelecehan seksual, baik secara fisik, psikologis, dan atau verbal.
c) Setiap anggota dilarang melakukan dan terlibat dalam tindakan-tindakan kekerasan dan kriminal.
d) Setiap anggota dilarang melakukan kerjasama baik secara langsung maupun tidak langsung dengan pihak-pihak yang secara nyata atau setidaknya patut diduga memiliki visi dan misi yang bertentangan dengan MMPA dan bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
e) Setiap anggota dilarang menerima pemberian dan fasilitas (berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya dalam MMPA) yang diketahui atau sepatutnya diduga bahwa pemberian tersebut diberikan dengan maksud untuk menimbulkan gangguan atau menggagalkan misi, tujuan, dan kegiatan MMPA.
f) Dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan MMPA, anggota dilarang melakukan upaya-upaya yang bertentangan dengan moral, etika, dan kesusilaan.
4. Pertanyaan: Siapa saja yang menjadi anggota Dewan Etik MMPA?
Jawaban: Anggota Dewan etik terdiri dari pendiri MMPA.
5. Pertanyaan: Bagaimana mekanisme persidangan Dewan Etik MMPA?
Jawaban:
a) Dewan etik bersidang apabila ada permintaan untuk melakukan persidangan yang diajukan oleh anggota MMPA.
b) Persidangan Dewan Etik dilakukan secara terbuka, dalam bentuk musyawarah/mufakat dengan dihadiri oleh terlapor dan pelapor.
c) Pengambilan keputusan dalam persidangan dilakukan secara musyawarah /mufakat.
d) Dewan etik harus melaksanakan sidang selambat-lambatnya 14 hari sejak adanya laporan terhadap pelanggaran kode etik dan harus memberikan keputusan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak sidang pemeriksaan dibuka.
e) Dalam proses pemeriksaan, Dewan etik wajib menghormati hak-hak terlapor dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada terlapor untuk melakukan pembelaan diri.
6. Pertanyaan: Bagaimana kekuatan putusan Dewan Etik MMPA?
Jawaban:
a) Putusan persidangan Dewan etik bersifat rekomendatif, untuk disampaikan kepada forum rapat umum anggota.
b) Keberatan terhadap putusan Dewan etik diajukan secara tertulis selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak putusan dikeluarkan dan atau diberitahukan kepada terlapor, disampaikan kepada rapat umum anggota melalui Dewan etik.
7. Pertanyaan: Bagaimana tentang pemulihan nama baik?
Jawaban: Apabila Dewan etik dalam proses pemeriksaan kemudian mengambil putusan membebaskan terlapor dari segala tuduhan, maka dalam putusan harus dimuat ketentuan tentang pemulihan nama baik terlapor.
Kita Bisa!!!
Salam Mahasiswa dan Salam MMPA,
Read more »