Recent Articles

web counter

Selasa, 12 Oktober 2010

Disorot, Rencana Studi Banding ke Padang Keuchik Abdya

Tue, Oct 12th 2010, 10:57



BLANGPIDIE - Pjs Koordinator Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askalani S.Hi dan aktivis LSM Komisi Nasional Pengawasan Aparatur Negara (Komnas-Waspan) Abdya, Idris SHI, menyorot rencana studi banding para keuchik di Abdya ke Padang Sumatera Barat. Sebab, studi banding dengan menggunakan dana Alokasi Dana Gampong (ADG) dinilai menyalahi aturan.

“Upaya penggunaan dana ADG dengan jumlah Rp 4 Juta/gampong untuk biaya studi banding keuchik se-Abdya itu melanggar Juklak dan Juknis pelaksanaan anggaran ADG. Sebab dalam Pergub dana tersebut murni digunakan untuk pembangunan gampong, jika diluar itu melanggar hukum dan dapat dipidana,” kata Askalani, menanggapi rencana para keuchik yang tergabung dalam Forum Komunikasi Keuchik Kabupaten (FK-3) Abdya, yang akan melaksanakan pelatihan dan studi banding ke Padang, Sumatera Barat.

Hal yang sama juga dikatakan aktifis LSM Komnas-Waspan Abdya, Idris S.Hi bahwa jika para keuchik mengambil biaya keberangkatanm dari dana pembangunan fisik yang telah dialokasikan dari ADG, maka hal itu sudah menyalahi aturan.

Dia juga menjelaskan, dana ADG tersebut hanya boleh dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan gampong, sehingga jika para keuchik menggunakan dana tersebut untuk keperluan diluar kepentingan tersebut harus berdasarkan persetujuan dari tuha peut dan masyarakat melalui Musyawarah Pembangunan Desa (Musrenbangdes). 

“Kegiatan studi banding keuchik itu kita dukung dan kita samabut baik. Namun alangkah baiknya dana untuk kegiatan dimaksud diplotkan dari dana lain, bukan dari dana ADG,” kata Idris.

Idris juga mengingatkan agar para keuchik menelaah kembali poin-poin yang disebutkan dalam Intruksi Bupati Abdya No :410/848/2010 itu. Sebab dalam instruksi tersebut tidak disebutkan bahwa anggaran yang digunakan untuk kegiatan tersebut bersumber dari ADG melainkan, keuchik menggangarkan dana kegiatan tersebut dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun 2010. 

“Sedangkan APBG itu sendiri tidak tersedia, otomatis yang diambilkan dana ADG. Oleh karena itu kita khawatirkankan nantinya disaat terbelit hukum, bupati dengan mudah melepas tanggungjawabnya,”kata Idris.

Sekjen Forum Komunikasi Keuchik Kabupaten (FK3) Abdya, Anwar S, yang dikonfirmasi Serambi terkait dengan persoalan itu membenarkan bahwa dana yang akan dimanfaatkan untuk studi banding para keuchik  itu bersumber dari dana ADG sebesar Rp 4 juta/gampong. Pemanfaatan dana tersebut menurutnya telah disetujui oleh seluruh keuchik dan perangkat desa lainnya, mengigat Pemkab Abdya sendiri tidak memiliki dana untuk kegiatan dimaksud dan sudah disetujui Bupati Abdya.

Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Sejahtera (PMPP dan KS) Abdya, Salman SH yang dikonfirmasi Serambi via telepon selulernya menjelaskan, bahwa pemanfaatan dana ADG untuk kegiatan studi lapangan keuchik itu dilaksanakan sesuai instruksi Bupati Abdya Akmal Ibrahim SH. “Jadi Juklak dan Juknis yang mana yang kita langgar, kecuali pemanfaatan dana tersebut tidak disetujui oleh keuchik dan perangkat desa lainnya, itu baru melanggar,” jelas Salman.

Dia juga mengatakan bahwa kesepakatan keuchik itu juga sudah dimusyawarahkan di tingkat gampong, sehingga pemanfaatan dana dimaksud diambil berdasarkan kesepakatan seluruh keuchik dan perangkat desa. Apalagi kegiatan itu sendiri akan menambah wawasan keuchik dalam melaksanakan roda pemerintahan di masa yang akan datang.(tz)
 

0 komentar:

Posting Komentar