Jumat, 28 Mei 2010 17:45 WIB
Medan, (tvOne).Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham), Untung Sugiyono, mengatakan konsep lembaga pemasyarakatan (Lapas) berbeda dengan penjara, khususnya dalam pola pembinaan narapidana.
"Namun, masyarakat selalu menganggap LP seperti penjara," kata Untung Sugiyono usai pemberian remisi di LP Klas I Tanjung Gusta Medan, Jumat, (28/5).
Seperti dilansir Antara, Penjara, sebagaimana dilaksanakan pada masa lalu difokuskan untuk membuat narapidana dan tahanan menjadi jera untuk melakukan tindak pidana, jelas untung.
Jika dikaji lebih jauh, penjara awal mulanya merupakan tempat penampungan bagi masyarakat yang menunggu hukumannya. Seiring perkembangan zaman, didasarkan dengan pertimbangan kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia, berdirilah lembaga permasyarakatan dimana hak-hak narapidana diperhatikan sesusai dengan Standart Minimum Rules dalam Lapas itu sendiri.
Lapas sendiri dimaksudkan agar narapidana dapat kembali menyatu dengan masyarakat. Oleh karena itu, narapidana diberikan pelatihan dan pembinaan kepada narapidana guna men-integrasikan napi ke dalam masyarakat, sesuai dengan konsep yang dipakai dalam pembinaan lapas yakni re-integrasi social.
0 komentar:
Posting Komentar