Recent Articles

web counter

Rabu, 28 Juli 2010

Jaksa Periksa Seluruh Kepala Puskesmas

Thu, Jul 29th 2010, 09:24

Dugaan Korupsi di Abdya

Jaksa Periksa Seluruh Kepala Puskesmas

BLANGPIDIE-Kejaksaan Negeri (Kejari) Blangpidie  memeriksa seluruh kepala puskesmas di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi atau penyelewengan penyaluran dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas)  2008 dan 2009. Kadis Kesehatan, H Kadry SH dan  Koordinator dan Pengelola Kegiatan Jamkesmas, Yetti Zailina sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara dalam penyidikan dugaan korupsi terkait pelelangan paket proyek Komunitas Adat Terpencil (KAT) pada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Abdya, Kejari Blangpidie memeriksa sebagai saksi, H Said Syamsul Bahri,  Direktur PT Dua Perkasa Lestari (DPL) perusahaan HGU di Babahrot. Dalam kasus ini, mantan Kadis Sosial dan Tenaga Kerja, Drs Hanfiah AK SH MM dan  Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Drs Ikhsan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kajari Blangpidie, Risal Nurul Fitri SH dihubungi Serambi, Selasa (27/7) siang menjelaskan, dugaan dua  kasus korupsi, terkait penyaluran dana Jamkesmas sumber dana APBN 2008 dan 2009 dan pelelangan proyek KAT sumber dana Otonomi Khusus (Otsus) 2009 memasuki tahap penyidikan setelah ditetapkan empat tersangka.

Didampingi Kasi Intel, Miftahuddin SH, Kajari Risal Nurul Fitri SH lebih lanjut menjelaskan, sudah disiapkan strategi penyidikan atas dugaan penyimpangan penyaluran dana Jamkesmas 2008 dan 2009 yang diduga merugikan keuangan negara Rp 2,2 milliar. Dalam hal ini, katanya, seluruh kepala puskesmas berjumlah 13 orang plus bendahara diperiksa sebagai saksi.

“Mereka (para kepala puskesmas dan bendara) mulai diperiksa sebagai saksi pekan depan,” katanya. Sedangkan Kadis Kesehatan Abdya, H Kadry SH dan  Koordinator dan Pengelola Kegiatan Jamkesmas pada Dinas Kesehatan Abdya, Yetti Zailina, dalam penyidikan yang dilakukan diperiksa sebagai tersangka. 

Risal mengatakan dalam kasus dugaan korupsi dana Jamkesmas tidak tertutup kemungkinan tersangka akan bertambah. Karena puskesmas sebagai penerima  anggaran jamkesmas. “Bila bukti yang mendukung bahwa kepala puskesmas terlibat, maka kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Risal Nurul Fitri, putra asal Manggeng, ini.

Sedangkan, Drs Hanafiah Ak, mantan Kadis Sosial dan Tenaga Kerja Abdya yang juga ditetapkan sebagai tersangka karena melelang paket proyek fiktif di lingkup Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Abdya yang mengakibatkan negara mengalami kerugian. Sementara penyidikan dugaan penyimpangan terkait pelelangan fiktif  paket proyek  pembangunan drainase di kawasan KAT di  Babahrot, menurut Kajari Blangpidie, Risal Nurul Fitri, kejaksaan juga memeriksa, Dirut PT DPL sebagai saksi. Sedangkan Mantan Kadis Sosial dan Tenaga Kerja Abdya, Drs Hanafiah SH MM dan  Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, Drs Ikhsan diperiksa sebagai tersangka.

Pembangunan drainase di kawasan Komunitas Adat Terpencil (KAT) di lokasi Hak Guna Usaha (HGU) milik  PT Dua Perkasa Lestari dengan total anggaran Rp 326.521.000 bersumber dari dana Otsus tahun 2009. Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV Karya Suandar, beralamat di Jalan Irigasi No 40 Blangpidie.

Hanafiah dalam proyek tersebut bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Blangpidie karena diduga melakukan pelelangan yang kemudian diketahui bahwa proyek KAT tersebut  tidak dapat dilaksanakan. Pasalnya, berlokasi dalam kawasan lahan  HGU milik PT DPL yang telah memiliki sertifikat.

“Intinya, tersangka sengaja melelang paket proyek fiktif di lahan yang disengketakan,” kata Risal. Hanafiah selaku KPA diketahui juga sudah mengalirkan dana ke rekening pelaksana proyek sebesar 30 persen (sekitar Rp 97 juta), akan tetapi pekerjaan tersebut tidak bisa dilaksanakan. Sedangkan pelaksana proyek (kontraktor) menolak mengembalikan dana 30 persen tersebut dengan alasan proyek royek itu dimenangkan oleh pihaknya dan pihaknya siap mengerjakannya, meskipun pihak KPA sudah meminta untuk mengembalikan dana tersebut.

Sedangkan kasus penyimpangan penyaluran dana Jamkesmas, menurut Kajari Blangpidie, Risal Nurul Fitri, berdasarkan bukti awal yang lengkap dan sangat cukup yang ditelusuri, didapat bukti bahwa diduga terjadi tindak pidana korupsi yang melibatkan H Khadry, Kadis Kesehatan  sebagai penanggung jawab kegiatan. Selain Khadry, jaksa juga menetapkan tersangka lainnya, Yetti Zailina selaku koordinator dan pengelola kegiatan jamkesmas.

Mengenai modus yang dijalankan dalam menyelewengkan dana yang diperuntuk sebagai pelayanan kesehatan warga miskin tersebut, tambah Risal, adalah dengan menggelembungkan (mark up) data peserta jamkesmas. Di samping itu adanya pemotongan penyaluran dana sebesar 15 persen per puskesmas.(nun/tz)


Sumber : http://www.serambinews.com/news/view/35980/jaksa-periksa-seluruh-kepala-puskesmas

0 komentar:

Posting Komentar